Kehadiran Penilai di Pemerintah Pusat Tingkatkan Nilai Aset Hingga 61 Persen
Jakartakita.com – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan bahwa kehadiran penilai (appraiser) di pemerintah pusat dalam melakukan penyusunan neraca dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) meningkatkan nilai aset pemerintah hingga 61 persen.
“Dampaknya adalah pada peningkatan akuntabilitas, tercermin dari peningkatan status opini BPK terhadap LKPP dari disclamer selama 5 tahun, menjadi Wajar Dengan Pengecualian di tahun 2009,” jelas Mardiasmo saat memberikan sambutan dalam acara Peran Penilai Pemerintah Pusat/Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan Pusat/Daerah di Aula Dhanapala, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang, melaksanakan amanat dari PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN. Dari sini, telah banyak dikeluarkan peraturan, pedoman, standar metodologi serta kode etik untuk para penilai.
Oleh karena itu, kompetensi penilai juga dituntut semakin tinggi, mengingat lingkup pekerjaannya bisa dimulai dari penilaian yang sangat sederhana seperti barang kantor, hingga penilaian yang rumit seperti jalan, jembatan, atau Sumber Daya Alam. “Semakin beragamnya bentuk pemanfaatan BMN dan BMD (Barang Milik Daerah) menuntut semakin tingginya kompetensi penilai,” tambahnya.