Siap-Siap Ancaman Copot Jabatan Bagi PNS Berijazah Palsu
Jakartakita.com – Maraknya kasus ijazah palsu, membuat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi ikut turut tangan. Yudi pun mengancam bakal mencopot jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS. Selain dicopot dari jabatan, PNS yang bersangkutan juga akan diturunkan jabatannya satu tingkat.
Sangsi tersebut termasuk ringan karena tidak sampai dipecat. Pasalnya, prosedur pemecatan PNS tidak semudah itu. Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.
Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.
Yuddy menjelaskan kalau penggunaan ijazah palsu di lingkungan PNS, TNI dan Polri, sangat merugikan negara. Pasalnya dengan menggunakan ijazah palsu yang statusnya lebih tinggi tersebut, artinya jabatan yang akan didapat relatif lebih tinggi dan penghasilannya juga akan meningkat, dengan menggunakan uang dari negara yang memang memiliki kewajiban untuk membayar itu.
Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.