Warga Luar Jakarta Boleh Menghuni Rusun di Atas Stasiun KA, Asal…
Jakartakita.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT KAI sedang menjajaki kerja sama pemanfaatan lahan-lahan di sekitar stasiun yang rencananya akan digunakan untuk membangun rusunawa. Nantinya, penghuni hanya dikenakan iuran paling mahal Rp 50 ribu per hari.
Rusunawa dengan biaya sewa yang murah tersebut nantinya diperuntukan bagi mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta. Namun, bagi mereka yang belum memiliki KTP DKI Jakarta juga boleh menghuni, asalkan yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan kesaksian dari sejumlah tetangga sekitar yang bisa membuktikan bahwa orang yang bersangkutan telah lama tinggal di Jakarta, Ahok menjamin orang tersebut akan langsung mendapatkan KTP DKI.
“Banyak orang yang sudah tinggal puluhan tahun di Jakarta tapi enggak punya KTP DKI. Jadi syarat untuk pengajuan dapat rusunnya ditolak. Makanya kita kasih solusi. Asal dia punya kerjaan, kita kasih KTP DKI,” ujar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Kamis (12/6/2015).