Cegah Supir Bus ‘Ugal-Ugalan’, Dishub Terapkan Tarif Rupiah Per Kilometer
Jakartakita.com – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan menerapkan skema rupiah per kilometer, sebagai upaya untuk mengatasi kecelakaan yang marak terjadi pada angkutan umum khususnya Metromini dan Kopaja.
Menurutnya, sistem itu bisa meminimalkan angka kecelakaan. Sebab, sistem itu membuat supir dibayar dengan nilai dua kali kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Angka kecelakaan itu kan paling banyak disebabkan oleh tindakan supir ugal-ugalan. Kenapa uugal-ugakan karena dia kejar setoran. Jika rupiah per kilometer kita terapkan, supir bisa terima gaji dua kali UMP, nanti kita bayar,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain penerapan tarif per kilometer. Dinas Perhubungan dan Transportasi juga juga bakal menindak tegas siapa saja yang memalsukan KIR.