Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
Jakartakita.com – Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto tegaskan pasal 280. Artinya, bagi kendaraan yang dengan sengaja memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
“Kami akan menindak tegas bagi kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek),” ujar Budiyanto pada wartawan, Kamis (11/2/2016) malam.
Menurut Budiyanto sejauh pengamatan hingga saat ini masih banyak ditemukan ranmor yang menggunakan TNKB tidak sesuai Undang-Undang. Hal ini kata dia tentu saja seolah memberikan kesan kepada petugas Polantas kurang profesional.
“Kesannya membiarkan atau tidak mampu menertibkan,” ujar Budiyanto.
Beberapa contoh memodifikasi plat nomor ini misalnya, menambah tiga huruf di belakang nomor. Kemudian ada juga yang menambahkan garis putih yang mengelilingi plat, serta ukuran plat yang juga berubah.
“Ukuran yang benar, roda dua itu panjang 275 mm dan lebar 110 mm sedangkan roda empat panjang 430 mm dan lebar 135 mm,” ujarnya.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.