Begini Syarat Transportasi Online Dapat Izin Resmi
Jakartakita.com – Kementerian Perhubungan mengungkapkan agar perusahaan layanan transportasi online dapat izin resmi, harus memiliki paling sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan perusahaan memiliki tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, jika mobil yang digunakan sebagai mitra GrabCar, maka harus tercantum label Grab. Begitu juga jika Uber atau Go-Car, harus tertera label Uber dan Go-Jek (pemilik Go-Car) di dalam STNK.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto Iskandar menuturkan, PM No.32/2016 menjadi momentum menertibkan angkutan umum baik dalam trayek ataupun bukan trayek.
Kemenhub pun menekankan penyedia angkutan umum online menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Misalkan, armada Avanza bekerjasama dengan bengkel resmi Avanza.