Nasib Taksi Online Telah Diputuskan
Jakartakita.com – Nasib operasional ojek berbasis aplikasi online telah diputuskan, Rabu (1/6/2016) kemarin. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (1/6/2016), mengatakan semua angkutan kendaraan umum baik taksi konvensional ataupun berbasis oplikasi online saat ini telah memiliki badan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas ataupun Koperasi. Sehingga dalam hal perijinan tidak ada lagi masalah.
Namun ada tiga hal yang mutlak harus dipenuhi oleh perusahaan pemilik aplikasi online, diantaranya surat ijin pengemudi atau SIM khusus bagi pengendara taksi, lulus uji kir dan STNK yang melekat pada kendaraan.
Pengemudi taksi online diwajibkan untuk memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang ia kemudikan. Pengendara sedan harus pakai sim A umum. Sedangkan kendaraan minibus dengan 7 tempat duduk harus menggunakan sim B 1 umum.
Persyaratan yang kedua adalah kendaraan harus lolos uji kir untuk menguji kualitas kendaraan agar tidak menimbulkan polusi udara. Syarat itu mutlak harus dipenuhi, sehingga kendaraan yang belum lolos uji kir dilarang beroperasi.
Persyaratan yang ketiga, karena perusahaan berbasis aplikasi online sudah berbadan hukum, mereka harus menyesuaikan STNK atas nama perusahaan.