Menakertrans RI Hadiri Pertemuan Menteri Tenaga ASEAN Ke – 22 di Kamboja

Jakartakita.Com: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak negara-negara Asean agar meningkatkan kerjasama regional dalam mengembangkan keterampilan kerja pekerja usia muda dan jaminan perlindungan sosial dan peningkatan perlindungan pekerja migran.

“ Kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dibutuhkan untuk saling membantu antar negara Asean sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara dan wilayah. “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta pada Kamis (10/5).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menyuambpaikan sambutan dalam sidang  Asean Labour Minister Meeting (ALMM) ke-22 di Pnomh Penh, Kamboja yang diadakan pada 10-11 Mei 2012.

Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja negara-negara ASEAN ini dihadiri 10 negara anggota Asean dan perwakilan 3 negara dari China, Jepang dan Korea Selatan.

Dalam sambutannya, Muhaimin mengingatkan kepada negara-negara Asean agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil.

“Negara-negara Asean punya tujuan di masa mendatang untuk menciptakan pasar tunggal dan produksi dasar yang stabil, kompetitif dan ekonomis dengan terintegrasi,” kata Muhaimin.

Oleh karena ini. tambah Muhaimin perlu adanya fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran dalam pengembangan sektor perdagangan dan investasi, lanjutnya, akan memperlancar distribusi barang, jasa, dan mempermudah akses bagi pekerja terampil antarnegara.

Muhaimin menegaskan negara-negara Asean perlu mengetahui tentang pengembangan keterampilan yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda.

“Pengembangan keterampilan kewirausahaan penting untuk pemuda di daerah pedesaan, yang akses ke pasar tenaga kerja formal terbatas,” tegasnya

Muhaimin menegaskan negara-negara Asean perlu menyadari tentang pengembangan keterampilan yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda.

“Pengembangan keterampilan kewirausahaan penting untuk pemuda di daerah pedesaan dan perkotaan, yang akses ke pasar tenaga kerja formalnyaterbatas,” tegasnya.

Mengenai perlindungan sosial, Muhaimin menjelaskan bahwa saat ini telah menjadi prioritas Indonesia. Apalagi pada 2014 harus diterapkan 2 kerangka hukum jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya

“Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh , perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang  pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm)

Sedangkan terkait dengan perlindungan pekerja migran di wilayah Asean, Muhaimin  menyatakan Indonesia juga mendukung Komite Asean untuk Pekerja Migran untuk menjalankan isi dari Deklarasi Cebu yang ditandatangani 2007.

“Kita tahu aspek perlindungan pekerja migran sangat rentan, tapi harus diakui mereka telah memberikan kontribusi sosial dan ekonomi untuk negara pengirim dan penerima, terutama yang ada di Asean,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, menjadi keharusan dam komitmen bagi ASEAN untuk melaksanakan instrumen operasional dalam mempromosikan dan melindungi hak pekerja migran sebelum 2015.

Rio Yotto – Pusat Humas Kemnakertrans

Comments (0)
Add Comment