Kemnakertrans Cabut Ijin Operasi 8 Perusahaan Jasa TKI yang Nakal

Jakartakita.Com: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan proses kaji ulang perpanjangan ijin atau her-registrasi terhadap Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI)  milik  478  Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ijin operasinya habis pada akhir Mei ini.

Hasilnya, sebanyak 8 PPTKIS dicabut Ijin Operasinya, 32 PPTKIS  terancam dicabut ijinnya,  16 PPTKIS diskorsing selama 3 bulan, dan 100 PPTKIS masuk kategori pembinaan.  Sedangkan sisanya yang tidak bermasalah,  ijinnya  diperpanjang. Menurut data Kemnakertrans, Saat ini seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya mencapai 565 PPTKIS.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan proses kaji ulang perpanjangan atau her-registrasi terhadap SIPPTKI merupakan upaya pembenahan kelembagaan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri.

“Berdasarkan pada aturan pasal 14 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinyatakan bahwa izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 Tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali, “ kata Muhaimin disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pada rabu (6/6).

Muhaimin menambahkan SIPPTKI dari perusahaan PPTKIS yang telah habis masa berlakunya, maka dilakuikan uji kelayakan ulang Lembaga independen  dengan menekankan penilaian pada verifikasi adminsitrasi dan fasiltas teknis serta penilaian kinerja PPTKIS.

“Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri,  khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui  saat ini kondisi bisnis di bidang PPTKIS ini terancam mengkhawatirkan karena moratorium di beberapa Negara penempatan. Tidak banyak  lagi motivasi orang bekerja  ke luar negeri  di sektor informal (domestik worker) yang terbanyak itu.

“Oleh karena itu, sekarang saya akan mendorong agar PPTKIS ini menjadi unit usaha yang produktif d bidang penempatan tenaga formal, kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan, “ kata Muhaimin.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman menambahkan pencabutan ijin dan skorsing terhadap  PPTKIS berdasarkan atas informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait diantaranya BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas-dinas Tenaga kerja dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS.  , Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri, kata Reyna.

Pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.

“Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan_bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai,” kata Reyna.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” kata Reyna.

Pusat Humas Kemnakertrans

-Rio Yotto

Comments (0)
Add Comment