Dalam kesepakatan ini, Garuda Indonesia melakukan lindung nilai senilai Rp 250 miliar dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah Garuda Indonesia.
“Kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen BNI mendukung program ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam menyinergikan BUMN,” ujar Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo.
Ia juga mengatakan, BNI saat ini menjadi satu-satunya bank pemerintah yang dapat memberikan solusi keuangan yang komprehensif untuk nasabahnya, terutama untuk solusi lindung nilai.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, di mana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.