Jakartakita.com – Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota untuk tidak menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, terhitung pada 16 April mendatang. Larangan ini merupakan upaya tindak lanjut dari keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai larangan menjual minuman keras.
Joko Kundaryo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKMP) DKI mengatakan bahwa SK sudah disosialisasi kepada para pemilik minimarket, dan rata-rata dari mereka semua setuju dengan larangan ini. “Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada” tandas Joko beberapa waktu lalu.
Dalam SK disebutkan bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir, per tanggal 16 April 2015, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha, dan surat peringatan. Sanksi pencabutan izin usaha akan dilakukan apabila pemilik sudah tiga kali kedapatan menjual bir.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, sebelumnya telah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol rendah, yaitu kurang dari 5%. Diantaranya adalah bir, pilsener, leger, bir hitam, sampai minuman ringan beralkohol.