Ketua Pengadilan Pajak Yang Baru Telah Dilantik

Jakartakita.com – Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, telah melantik Tri Hidayat Wahyudi sebagai Ketua Pengadilan Pajak yang baru. Seremoni pelantikan tersebut berlangsung di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (25/3/2015).

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10/P Tahun 2015 terdapat dua poin penting yang disampaikan. Yang pertama Keppres tersebut menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Pajak yang lama, I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., L.L.M., diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah mencapai batas usia maksimum pensiun sebesar 65 tahun. Selain itu, diberikan pula ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama ia menjabat.

Yang kedua adalah dengan melalui Keppres tersebut dilantik pula Tri Hidayat Wahyudi, Ak., M.B.A. sebagai Ketua Pengadilan Pajak yang baru. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Bidang III Pengadilan Pajak dan sekaligus merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Pajak.

Dalam pelantikan tersebut, Tri Hidayat Wahyudi mengucapkan sumpah jabatan bahwa dalam memangku jabatan tersebut tidak akan menerima janji ataupun pemberian dari siapapun. Selain itu, ia juga bersumpah akan setia dan mepertahankan, serta mengamalkan Pancasila.

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

mahkamah agungPajakpengadilanwajib pajak
Comments (0)
Add Comment