Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan per 31 Desember 2014 Mencapai Rp40,72 Triliun

foto: istimewa

Jakartakita.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, pendapatan iuran BPJS Kesehatan per 31 Desember 2014 mencapai Rp40,72 triliun.

Pendapatan iuran tersebut berasal dari pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta kelompok peserta bukan penerima upah.

“Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerjasama yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri,” ungkap Fahmi, dalam paparan publik BPJS Kesehatan di Gedung BPJS, Selasa (5/5/2015).

Dijelaskan, BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran kapitasi sebesar Rp8,34 triliun kepada 18.437 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara tepat waktu tanggal 15 setiap bulan.

“Sebanyak Rp34,31 triliun untuk membayar 1.681 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari,” jelasnya.

Biaya manfaat ini digunakan untuk membayar 61,7 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di FKTP (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama atau Swasta).

Selain itu, 511.475 kasus Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di FKTP, serta 21,3 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan sebanyak 4,2 juta kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

“Dengan demikian banyak masyarakat yang telah tertolong atas kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional, di samping itu juga telah dilakukan kegiatan promotif preventif upaya kesehatan perorangan, antara lain senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan,” tukasnya.

Selain itu, sambungnya, di tahun 2014, BPJS Kesehatan juga telah mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp5,67 triliun.

Hingga 31 Desember 2014, realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan meliputi biaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif mencapai Rp42,65 triliun.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJSbpjs kesehatanpaparan publik
Comments (0)
Add Comment