Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Pencetakan e-KTP

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemprov DKI akan mempercepat proses pencetakan e-KTP bagi warga ibu kota.

Pasalnya, sejak diberlakukan e-KTP, baru 5,6 juta warga saja yang memilikinya. Padahal, total wajib KTP di DKI Jakarta sekitar 7,1 juta.

“Data sebanyak 5,6 juta tersebut berdasarkan hasil pencetakan sejak tahun 2011 saat diberlakukannya e-KTP,” kata M. Nurrahman, Kepala Unit Pelaksana Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurutnya, lambat dan terbatasnya penyediaan blanko oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kendala dalam penerbitan e-KTP.

Lebih lanjut dikatakan, demi percepatan proses pencetakan e-KTP, Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan fasilitas mesin cetak e-KTP pada lima PTSP kelurahan percontohan, yaitu Kelurahan Krukut (Jakarta Barat), Bungur (Jakarta Pusat), Sunter Agung (Jakarta Utara), Jati (Jakarta Timur) dan Kebagusan (Jakarta Selatan).

“Selain di PTSP lima kelurahan tersebut, pencetakan juga dapat dilakukan di PTSP masing-masing kantor walikota dan Kantor Sudin Dukcapil di lima wilayah DKI, termasuk Kepulauan Seribu yang tengah dalam koordinasi dengan Dinas Kominfomas DKI untuk penyediaan jaringan pelayanan secara online,” jelas Nurrahman.

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakartae-KTPKemendagriPemprov DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment