Perlu Cermat Dalam Divestasi Freeport

foto : istimewa

Bila pemerintah sabar, maka divestasi Freeport tidak diperlukan sebab dengan berakhirnya kontrak karya tahun 2021, daerah tambang Freeport kembali menjadi milik negara.

Namun mengingat berakhirnya kontrak karya tersebut masih relatif lama, sekitar 5 tahun lagi, maka rencana pemerintah mengambil alih 10,64 persen saham Freeport Indonesia dapat saja dilakukan. Akan tetapi perhitungan nilai uang dari penyertaan tersebut harus dilakukan dengan cermat, sebab nilai perusahaan tersebut semakin menurun seiring mendekatnya waktu terminasi kontrak karya.

Perhitungan nilai Freeport Indonesia sebaiknya menggunakan metode residual income valuation dengan batas perhitungan residual income hingga 2021. Nilai buku (book value) saat ini dalam perhitungan tersebut harus disesuaikan dengan nilai sisa aset perusahaan selama 5 tahun  (sesuai waktu sisa kontrak karya). Cara ini paling fair dalam menyelesaikan persoalan mengenai berapa nilai dari penyertaan pemerintah sebesar 10,64 persen tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan Freeport Indonesia secara keseluruhan sebaiknya pemerintah mendirikan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini akan mengambil alih aset bekas Freeport Indonesia termasuk kandungan tambang yang ada pada 2021.

Nilai sisa investasi yang telah dilakukan Freeport serta nilai smelter yang akan dibangun perusahaan ini diperhitungkan sebagai penyertaannya dalam BUMN baru. Tanpa kepastian seperti ini, sulit mendorong Freeport Indonesia untuk membangun smelter manakala masa kontrak karya yang tersisa hanya 5 tahun lagi.

Pendirian BUMN baru untuk menggantikan Freeport Indonesia setelah tahun 2021 memberi beberapa keuntungan. Pertama, pemerintah memiliki kepemilikan mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung (lewat penyertaan pada Freeport Indonesia). Ini akan meningkatkan penerimaan daerah lewat dividen.

Kedua, pemerintah dapat mengendalikan eksploitasi sumber daya alam yang tak terbaharukan agar tidak dieksploitasi secara berlebihan. Ketiga, pemerintah dapat mengetahui secara pasti komoditas tambang apa saja selain Emas yang dihasilkan pada tambang di Timika tersebut. Keempat, pemerintah dapat meningkatkan kemandirian ekonomi sesuai amanat Nawacita.***

Penulis : Agus Tony Poputra, Ekonom Universitas Sam Ratulangi Manado

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)divestasiFreeport Indonesiakontrak karyaNawacitaresidual income valuationsmelter
Comments (0)
Add Comment