Ini Dia Daftar 22 Bank yang Wajib Buka Transaksi Nasabah

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

Ketentuan ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2015), berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:

1. Pan Indonesia Bank

2. Bank ANZ Indonesia

3. Bank Bukopin

4. Bank Central Asia (BCA)

5. Bank CIMB Niaga

6. Bank Danamon

7. Bank MNC Internasional

8. Bank ICBC Indonesia

9. Bank Maybank Indonesia

10. Bank Mandiri

11. Bank Mega

12. Bank Negara Indonesia (BNI)

13. Bank OCBC NISP

14. Bank Permata

15. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

16. Bank Sinarmas

17. Bank UOB Indonesia

18. Standard Chartered Bank

19. HSBC

20. Bank QNB Indonesia

21. Citibank NA

22. BNI Syariah

Serta, satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services.

ANZBank MandriBank MegaBank PermatabcaBNIKartu KreditPajakPanin Banktax
Comments (0)
Add Comment