Pengampunan Pajak Tidak Ada Kaitannya dengan Mengampuni Koruptor

foto: istimewa

Jakartakita.com – Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor namun memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan,” tegas Darussalam, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Darussalam menjelaskan, pengampunan pajak punya beberapa tujuan yakni pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk membiayai pembangunan.

Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca-tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengampunan pajak adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi.

Lebih jauh, menurut dia, pengampunan pajak cocok untuk diterapkan di Indonesia karena saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak atau tingkat kepatuhannya rendah.

Asal tahu saja, dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Danny Darussalam Tax CenterPajakpengampunan pajakRancangan Undang-Undang Pengampunan Pajaktax amnestywajib pajak
Comments (0)
Add Comment