Jakartakita.com – Apakah plat nomor Anda ganjil? Pastikan Anda tidak melintasi lokasi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB!
Pasalnya, mulai hari ini, bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau denda maksimal mencapai Rp500 ribu atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda. Penetapan denda tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016.
Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.