SP PLN Tuntut Pemerintah Kendalikan Harga Batu Bara

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Saat ini, Dirjen Ketenagalistrikan sedang menggodok PP Menteri ESDM yang menjadikan harga batu bara sebagai indikator kenaikan tarif listrik.

Menyikapi hal tersebut, Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menuntut kepada pemerintah dengan beberapa tuntutan, yaitu: Pertama, mengendalikan dan menurunkan harga batu bara untuk domestik, khususnya untuk pembangkit listrik yang berdampak terhadap kenaikan tarif listrik (karena dimasukkan dalam tarif adjusment).

Kedua, mengevaluasi dan menurunkan harga gas alam untuk domestik, khususnya untuk pembangkit listrik minimal sama dengan harga gas alam di Malaysia yang sebesar RM 19,7/MMBTU atau 4,7 USD/MMBTU. Apalagi  sebagian gas alam Malaysia di impor dari Indonesia.

Ketiga, menuntut pemerintah untuk merealisasikan janji Jokowi-JK yaitu Indonesia berdaulat dalam bidang energi dengan energi murah, sebagaimana yang disampaikan saat kampanye Pemilu lalu. Dengan mendapatkan energi murah diharapkan bisa menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Jumadis Abda dalam orasinya mengungkapkan, bahwa sejatinya pemerintah bisa mengendalikan harga batubara. Sebab, menurutnya, naiknya harga batu bara berpotensi menaikkan tarif harga dasar listrik.

“Kenaikan harga batu bara 100,6 USD per ton berpotensi menaikkan tarif dasar  listrik. Adapun biaya yang dikeluarkan PLN untuk biaya batu bara per tahun sebesar Rp 30,9 triliun. Mungkin tahun ini bisa mencapai Rp 40 triliun,” jelas Jumadis di Plasa Tertutup kantor PLN Pusat di Jakarta, Rabu (07/2/2018).

Dalam aksi tersebut, juga dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Universitas Indonesia (UI) dan beberapa pengurus serta anggota SP PLN.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menurunkan tarif listrik dapat dilakukan dengan menekan Biaya Pokok Produksi (BPP).

“BPP bisa diturunkan dengan cara menurunkan harga energi primernya yaitu batu bara. Penghematannya bisa  mencapai 40%,” paparnya.

Lebih rinci diungkapkan, saat ini konsumsi PLN dan IPP sebesar 70 juta ton per tahun. Sedang untuk konsumsi batu bara PLN sebesar 50 juta ton per tahun.

“Sehingga tarif listrik tidak perlu naik, bahkan kalau bisa diturunkan sehingga menimbulkan multiflier effect terhadap perekonomian nasional ke arah yang lebih baik,”  pungkas Jumadis.  (Edi Triyono)

 

Dirjen Ketenagalistrikanharga batubarakenaikan tarif listrikPP Menteri ESDMSerikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero)
Comments (0)
Add Comment