Keputusan Pemerintah Perpanjang Kontrak ConocoPhillips di Blok Corridor Dinilai ‘Menyandera’ Pertamina

Jakartakita.com – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan kecewa atas keputusan Pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips untuk 20 tahun kedepan mulai tahun 2023.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengatakan, keputusan pemerintah memperpanjang kontrak ConocoPhillips di blok Corridor telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB ke Mahkamah Agung pada November 2018 lalu.

“Setelah putusan MA, maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya,” ujar Arie di kantor FSPPB di Jakarta, Selasa (23/7).

“Seharusnya Pertamina sudah bisa mengelola blok Corridor secara 100% sejak tahun 2023 begitu kontrak operator lama habis,” sambungnya.

Ditambahkan Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi. 

“Alasan-alasan tersebut antara lain adalah: memperbesar kontribusi National Oil Companies (NOC) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi. Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut,” jelas Arie.

Lebih lanjut diungkapkan, keputusan pemerintah memperpanjang kontrak ConocoPhillips di blok Corridor akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan, karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, di mana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai.

Oleh karena itu, FSPPB mendesak Pemerintah agar membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips dan selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero).

Asal tahu saja, saat ini, Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia. Hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.

“Para pejabat pengambil keputusan nampaknya tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga tidak mampu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” tandasnya. (Edi Triyono)

Blok CorridorConoco Phillips (COPI)Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)pertaminasektor migas
Comments (0)
Add Comment