Upbit Indonesia Raih Sertifikat Pendaftaran Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto Dari Bappebti

foto : istimewa

Jakartakita.com – Upbit, salah satu bursa perdagangan Aset Kripto terkemuka dunia, mengumumkan bahwa Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan Aset Kripto, dan pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin yang pertama di negara ini.

Melansir siaran pers Rabu (18/12), Jan Kristanto, CEO Upbit Indonesia, mengatakan, “Pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara.”

Ia menambahkan, “Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang.”

Sebelumnya, pada bulan Februari dan Juli di tahun 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detil tentang perdagangan Aset Kripto, yang di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

Adapun sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan kepada para pengguna di Indonesia, perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.

Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada tahun 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan Aset Kripto terbesar di dunia.

Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan saja, di mana saja.

(Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)aset kriptoBAPPEBTIPedagang Fisik Aset KriptoUpbitUpbit Indonesia
Comments (0)
Add Comment