Presiden Perintahkan Mendagri & Menkeu untuk Menegur Kepala Daerah yang Belum Melakukan Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

foto : iatimewa

Jakartakita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati adanya sejumlah daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran bagi penanganan Covid-19.

Padahal, hal tersebut telah diinstruksikan Presiden untuk merespons situasi yang disebabkan karena penyebaran virus corona jenis baru alias Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.

Oleh sebab itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menegur (kepala) daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur,” ujar Presiden, saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyebutkan, bahwa setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka.

Ada pula sebanyak 140 daerah yang diketahui belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan.

Bahkan, ada sebanyak 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Artinya, ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” kata Presiden.

Menyikapi hal tersebut, Presiden kembali meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk membuat pedoman bagi daerah dalam melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” tegas Presiden.

Lebih lanjut Presiden juga menegaskan kepada jajarannya, baik di pusat maupun daerah agar mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya pada penanganan Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Tiga prioritas yang harus menjadi pegangan bagi pusat dan daerah, dalam hal ini ialah; melakukan penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, mempersiapkan jaring pengaman sosial (bantuan sosial), dan menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal terdampak Covid-19. (Edi Triyono)

APBDCovid-19Menteri Dalam Negeripenganan Covid-19Presiden Joko Widodo (Jokowi)realokasi anggaran
Comments (0)
Add Comment