Jakartakita.com – Indodax, sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto) sebesar lebih dari Rp58 Miliar.
Aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini sangat disambut positif oleh Indodax dan mendukung penuh penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.
Selain pajak kripto PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan PKP yang turut menyumbang pajak lainnya selain pajak PMK 68 ini.
Di samping itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menilai bahwa ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.
“Sebagai perusahaan kripto asli Indonesia, Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajiban membayar pajak. Indodax selalu fokus untuk memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia,” jelas Oscar.
Oscar menambahkan, ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, ia sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto dan merupakan sinyal baik pemerintah bahwa penerapan pajak ini menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.
“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini. Jadi, Ketika peraturan pajak kripto ini ada kami sangat senang dapat memberikan sumbangsih lebih kepada Indonesia,” jelas Oscar.
Oscar berharap, bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oscar pun menambahkan, bahwa Indodax adalah satu satunya perusahaan crypto asli Indonesia yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan berkomitmen mendorong perkembangan investasi kripto.
“Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan serta memiliki 3 sertifikat ISO. Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan customer, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital. Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kripto nya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri,” tutup Oscar.
Sebagai tambahan informasi, Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Sunset Road di Bali.
Di Indodax, Bitcoin, Polygon matic dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp10 ribu saja.