Advokat Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso Menanggapi KDRT Rizky Billar

Jakartakita.com – Advokat satu ini dikenal sosok yang berani, tegas, tangguh dan sukses dalam menangani kasus hukum kliennya. Berbagai persoalan hukum yang ditangani mampu diselesaikan dengan sukses.

Dia adalah Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso SH,MH selaku Pimpinan IBRANI & PARTNERS LAW FIRM, Sekjen DPP Gerakan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan Indonesia juga Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Hj Jamaliah Lubis SH.

Ia mengatakan Advokat itu harus berperan lebih signifikan dalam membela kebenaran dan keadilan. Karena dalam situasi hukum yang sekarang ini membutuhkan seorang advokat yang punya kapasitas dalam sebagai penegak hukum bukan hanya sebagai pencari kerja ataupun mencari pekerjaan.

“Yang namanya advokat itu, dia harus tampil dengan sebaik mungkin dengan berbagai cara. Itu adalah hak masing masing dari mereka. Bang buyung punya punya cara tersendiri bang Hotma Sitompul punya cara sendiri juga banyak tokoh tokoh kita lain yang juga punya style sendiri sebagai,” terang Dt. Rajo Tianso kepada awak media di bilangan Velbak, Jakarta Timur, Jumat (14/10/2022).

Ditanya tentang sosok Hotma Sitompul,  ia mengatakan, ya so far so good, beliau termasuk  sebagai seorang advokat yang berhasil. Dan itu menjadi banyak inspirasi juga bagi advokat muda.

Disinggung dibalik tugasnya ada minusnya, Datuk menyebut tentu karena kita orang timur ya, Mendem Jero Mikul Dhuwur, artinya, “Mengubur dalam, Mengangkat Tinggi”.

Berlanjut ditanya tentang kasus yang lagi viral, ramai sekarang ini terkait dengan Hotma dengan kasus Rizky Billar.

Dt. Rajo Tianso mengutarakan  kalau masalah Rizky dan suaminya satu hal yang perlu saya sampaikan sebagai seorang ahli hukum pidana dan juga praktisi, bahwa yang namanya kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap tubuh ini termasuk kejahatan berat, yang lebih berat daripada penipuan pemalsuan. Dan satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa hukum pidana itu bersifat Ultimum Remedium, artinya sebagai Sanksi Pamungkas.

“Kita ketika kita bicara Rizky, yang kita ingat adalah undang undang kekerasan dalam rumah tangga. Apa tujuan daripada dibentuknya undang undang adalah supaya jangan ada kekerasan dalam rumah tangga. Jangan ada orang menistakan istrinya sendiri melecehkan istrinya sendiri, apalagi menganiaya diri istrinya sendiri ataupun anaknya. Ini maksud daripada undang undang kekerasan dalam rumah tangga ini.

“Nah, jadi ketika ini kasus ini mencuat apa yang terjadi terhadap Rizky ? Dimana kita tahu semua istrinya dibanting, dicekik dan segala macam sampai istrinya masuk rumah sakit. Ini kan kejahatan yang luar biasa,” tegasnya

Masalah sekarang memang terdengar itu pak Hotma marah marah, ya kenapa ini sudah damai, kenapa polisi masih melanjutkan

Ingat, sambungnya,  saya katakan tadi bahwa yang namanya hukum pidana itu untuk mengamankan publik. Bukan hanya untuk orang perorangan. Dia masuk dalam kategori hukum publik, dan persyaratan juga dalam restorasi justice adalah ketika tidak ada penolakan daripada masyarakat. “Ya kenyataannya dalam hal ini komnas perempuan kan inginkan perkara ini tetap lanjut. Supaya apa? Supaya ada efek jera, supaya kita tidak mendengar lagi adanya kekerasan kekerasan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, seorang ayah kepada anaknya dan segala macam,  maka hukum pidana itu harus keras,” sebut Dt. Rajo Tianso.

“Ketika orang melakukan itu menurut saya terlambat, polisi mestinya begitu dilaporkan oleh Rizky, langsung tangkap langsung tahan. Ini mah baru masyarakat merasa terayomi oleh hukum” imbuhnya

Tapi mungkin dalam hal ini polisi masih soft ya, periksa dulu saksi saksi dipanggil sebagai saksi dulu setelah cukup bukti baru ditahan. Tetapi ketika pada hari itu dia ditahan, dia minta lagi untuk dikeluarkan dengan alasan perdamaian. Tentu saya menghormati pak Hotma Sitompul sebagai senior saya ya, tetapi tentu kita sebagai advokat itu kan adalah juga penegakan. Kita juga perlu memberikan pencerahan kepada kita sendiri. Ya kan? Jadi dalam hal ini tentu hak daripada pak Hotma untuk. Melakukan berbagai upaya supaya kliennya cepat dikeluarkan. Itu haknya. Beliau sebagai seorang kuasa hukum tentu kita hormati. “Tetapi saya melihat sebagai praktisi di sini bahwa tidak sesederhana itu,” tandasnya

Setujukah bahwa kasus Rizky harus sampai ke pengadilan. “Kalau menurut saya iya. Lanjutkan dulu ya kan, nanti supaya tahu kenapa sih sampai terjadinya kekerasan itu pasti ada sebab jadi yang namanya peradilan itu justru untuk mengungkap apa yang terjadi, kenapa terjadi dan untuk kemudian bagaimana supaya tidak terjadi lagi.

“Jadi inilah persoalan hukum. Jadi bukan hanya persoalan membela ataupun membebaskan seseorang, tidak, tetapi ada sesuatu yang lebih dalam yaitu mengungkap kebenaran untuk kemudian diantisipasi supaya tidak terjadi”, ungkapnya.

Menurut Dt. Rajo Tianso masalah ini tidak sampai berlanjut ada suatu hal dalam tindak pidana itu ada namanya delik aduan, ada namanya delik umum. “Kalau dalam delik aduan itu dengan dicabut, ya itu dia menjadi berhenti. Tetapi menurut saya perkara penganiayaan ataupun kekerasan dalam rumah terhadap Lesty ini bukan hanya masuk dalam delik aduan tapi juga delik umum. Nah, ketika dia menjadi delik umum, ya jadi itu harus diproses supaya umum puas ini loh masalahnya. Makanya supaya nanti orang tidak mau sembarangan lagi dengan istrinya,” paparnya.

Terkait langkah Lesti mencabut laporannya,Dt. Rajo Tianso mengatakan sebagai seorang istri yang masih sayang dengan suaminya, ya sah sah saja. Tapi hukum melihat mestinya ya bukan hanya Lesti, tetapi adalah sosok  kemanusiaan sosok lesti lesti lesti yang lain.Ini terjadi dilakukan dalam  rumah tangga.

Lebih lanjut ditanya, kalau dilihat dari sudut mata sebagai penegak hukum apakah kasus ini apakah sepertinya main main. Karena kalau menurut netizen satu sisi Lesti melaporkan satu sisi lagi dia mencabut, ini gimana?.

“Justru ini saya sebagai seorang praktisi psikologi. Tentu sebagai seorang apa namanya istri pasti juga dipengaruhi  dipengaruhi oleh orang orang suaminya,  ABC dan sebagainya. Itu sah sah saja. Dalam hal ini penegak hukum itu harus objektif melihat ini adalah kejahatan publik ya, bukan hanya kejahatan yang bersifat personal yang bisa diselesaikan secara personal, bukan hanya utang piutang ini ini kejahatan. Kalau utang piutang di bayar utang selesai. lni negara harus tampil tuk memastikan agar kejahatan kejahatan itu tidak ada lagi,” jelasnya.

Apakah bisa ditarik kembali dengan perdamaian itu, sementara Rizky Billar.sudah dijadikan tersangka ?

“Saya dalam hal ini justru memberikan apresiasi kepada Kapolres di Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan langsung menahan. Karena memang sedih itulah yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum. Ya saya katakan tadi mestinya terlambat begitu orang melapor begitu masuk masuk masuk rumah sakit korban,  ya langsung bertindak mestinya. Karena ini kejahatan terhadap nyawa kejahatan terhadap tubuh. Tapi apapun juga saya memberikan apresiasi kepada Kapolres dan saya dukung kapolres untuk tetap melanjutkan perkara ini, supaya nanti masyarakat tahu, bahwa tidak boleh melakukan kekerasan terhadap istri sendiri,” ungkap Dt. Rajo Tianso

Dengan kata maaf, apakah tindakan KDRT  menjamin tidak akan terulang lagi, kalau dikategorikan sebagai tindak kejahatan?

“Iya jadi begini, sekarangkan memang ada istilahnya restoratif justice. Itu artinya mengembalikan keadilan itu sebagaimana keadaan semula. Ya artinya sekarang itu baru berlaku ketika hutang piutang atau dia tertipu kemudian dikembalikan, tetapi ketika kejahatan yang bersifat memukul seseorang, walaupun itu adalah istri sendiri, ini kejahatan. Negara harus hadir untuk memberitahukan kepada publik bahwa kejahatan itu tidak boleh dilakukan lagi. Kalau Anda lakukan, Anda akan seperti ini. Jadi menurut saya mungkin dalam hal ini kan tidak perlu juga berlama lama, tinggal bagaimana Billar ini memberikan keyakinan kepada publik, kepada polisi juga bahwa betul betul dia menyadari sebagai kekeliruan. Dan ketika itu dapat diyakinkan dan juga diyakinkan kepada publik, bukan hanya kepada Lesti, meyakinkannya kepada komnas perempuan, saya rasa juga akan diselesaikan dengan baik dan tidak perlu ke pengadilan,” paparnya.

“Tapi saya sebagai orang yang peduli dengan perempuan, jadi harus diberikan pembelajaran kepada orang orang yang menyakiti perempuan”‘ tegas Dt. Rajo Tianso.

Dt. Rajo TiansoHotma SitompulLesti KejoraRizky Billar
Comments (0)
Add Comment