16 April, Miras Dilarang Beredar di Mini Market
Jakartakita.com – Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di ibu kota untuk tidak menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, terhitung pada 16 April mendatang. Larangan ini merupakan upaya tindak…