Take a fresh look at your lifestyle.

Hore, Sebentar Lagi Urus SIM Bisa Online!

0 953
dok: Div Humas Mabes Polri
dok: Div Humas Mabes Polri

Jakartakita.com –  Kabar gembira bagi Anda yang tinggal di luar negeri namun ingin memperpanjang SIM. Pasalnya, Mabes Polri berencana mulai 1 Juli 2015 melaksanakan program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online. Sistem ini akan berlaku secara nasional.

Related Posts
1 daripada 4,929

Untuk sementara, layanan SIM online ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polda DIY dijadikan pilot project keberhasilan layanan SIM online, sebelum benar-benar diluncurkan secara nasional pada tanggal 1 Juli 2015.

Nantinya, Korlantas juga menggulirkan data online yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Namun layanan SIM online tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sedangkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya, serta melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.

Tinggalkan komen