Take a fresh look at your lifestyle.

Jelang Ramadhan, Stiker Jam Operasi Tempat Hiburan Mulai Ditempel

0 961
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Jelang Ramadhan yang tinggal empat hari lagi. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta malam ini mulai menempelkan stiker waktu beroperasi tempat hiburan malam di sejumlah lokasi selama bulan Ramadan.

Related Posts
1 daripada 5,265

Adapun peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, biliard. Sedangkan tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Menurut data Disparbud, seluruh wilayah DKI, total industri pariwisata berjumlah 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, 360 di antaranya akan diawasi secara ketat karena diwajibkan tutup selama Ramadan hingga Lebaran. 360 industri pariwisata yang mendapatkan pengawasan ketat terdiri dari delapan klub malam, 66 diskotik, tujuh spa, 230 griya pijat serta 60 biliard.

Tinggalkan komen