Take a fresh look at your lifestyle.

Ahok : Bangun LRT Tidak Perlu Undang-Undang Baru

0 850
light rapid transit (LRT)
dok: lightrailinks

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan light rapid transit (LRT) tidak membutuhkan aturan baru.

Oleh sebab itu, Ahok meminta pemahaman landasan hukumnya jangan memakai bahasa barat light rapid transit (LRT), tetapi bahasa Indonesia, Undang-Undang Perkereta apian.

Related Posts
1 daripada 5,748

“Undang-Undangnya sudah jelas,” katanya di Balai Kota, Rabu (1/7/2015) kemarin.

Sebelumnya dikabarkan, Pemprov DKI akan tetap membangun LRT dengan operator dan kereta akan dilelang. Oleh sebab itu, Ahok akan menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk membangun jalan.

“Kami tak perlu Perpres, kami sudah pelajari dasar hukumnya karena kami pakai bukan LRT, tapi landasan kereta api karena lebar rel-nya sama dengan MRT,” ujar Ahok.

 

Tinggalkan komen