Take a fresh look at your lifestyle.

Bir Berkadar Alkohol di Bawah 5 Persen Boleh Beredar Kembali di Minimarket?

0 872

MirasJakartakita.com – Belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, kini masuk dalam paket deregulasi. Paket deregulasi tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri, sekaligus merangsang investasi.

Rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi mengenai peredaran minuman beralkohol ini dinanti banyak pihak khususnya pengusaha bir yang merasa dirugikan oleh Permendag No. 6/2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  juga mengaku sedang menanti deregulasi Menteri Perdagangan terkait aturan penjualan minuman beralkohol di ibu kota. Ahok bakal izinkan penjualan bir di bawah lima persen di Jakarta.

“Kita tunggu saja, gampang. Kita tinggal balik aja. Kita sudah ada Perda yang mengatur, kalau di bawah lima persen segala macam ,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Related Posts
1 daripada 4,929

Ahok mengaku tidak khawatir karena menurutnya belum pernah ada catatan kriminal yang menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi jenis bir melakukan tindakan kejahatan. Selain itu, walaupun Ahok mengklaim bahwa bir juga kerap dijadikan resep oleh sejumlah dokter untuk mengobati penyakit susah buang air kecil.

Namun dirinya menegaskan jika Pemprov DKI hanya akan memperbolehkan pedagang untuk menjajakan minuman beralkohol tersebut dengan kadar di bawah lima persen. Dan nantinya, aturan larangan pembeli di bawah umur juga akan diperketat.

Namun,

Tinggalkan komen