Take a fresh look at your lifestyle.

Hore, Mulai 27 September Bikin Perpanjangan SIM Bisa Online

0 954

surat izin mengemudi - simJakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berdomisili tidak di daerah asal pembuatan SIM. Pasalnya mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu lagi mudik ke daerah asal karena perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau lokasi-lokasi SIM keliling di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015) mendatang.

Related Posts
1 daripada 4,929

Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun. Syaratnya SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum ‘mati’. SIM yang sudah telat 3 bulan tidak bisa melakukan perpanjangan online.

Namun, pembuatan SIM baru, tetap harus di daerah asal sesuai KTP, walau sudah dilakukan secara online. Pasalnya pembuatan SIM online ini sudah terintegrasi di e-KTP di Dukcapil sehingga kalau KTP tidak sesuai dengan kemendagri tentu identifikasi awal akan ditolak.

Tinggalkan komen