Take a fresh look at your lifestyle.

Tahun Depan, Rumah Penunggak Pajak Bakal Dipasangi Plang Peringatan

0 847
foto: poskota
foto: poskota

Jakartakita.com – Sudahkah Anda membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)? Kalau belum, siap-siap Anda akan mendapat malu. Pasalnya mulai Januari 2016, Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI bakal ‘menandai’ rumah-rumah penunggak pajak dengan memasang plang peringatan bertuliskan, “Pajak Anda Membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan Ini, Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta’ pada rumah atau bangunan yang tidak membayar pajak”.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, langkah tersebut, dimaksudkan akan membuat jera para si penunggak pajak. Namun, jika langkah tersebut tetap diabaikan maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Ini untuk menunjukkan, bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu kita lakukan sebagai efek jera, agar mereka malu dan taat bayar pajak,” ujarnya di kantor Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Related Posts
1 daripada 4,929

Begitu juga, jika sebuah objek reklame yang ada di Jakarta sudah habis masa pajaknya akan ditandai dengan stiker yang berbunyi himbauan penyegeraan pembayaran pajak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, setidaknya telah ditargerkan Pendapatan Pajak Daerah tahun 2015 sebesar Rp32,5 triliun dari Pajak PBB-P2 yang memiliki kontribusi sebesar Rp7,1 triliun, hanya saja di tanggal 18 November lalu pembayaran pajak PBB-P2 menyacapai 88,47 persen atau Rp6.281.906.438.625.

Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI juga sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutang tahun 2013, 2014, dan 2015 diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Desember 2015.

Yuk, bayar PBB-P2 Anda sebelum rumah Anda dipasangi plang peringatan oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI!

Tinggalkan komen