Take a fresh look at your lifestyle.

PLN Bidik Bos PT. Wirajaya Packindo Terkait Kasus Dugaan Pencurian Listrik

0 1,770
foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum (pencurian listrik) sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang terjadi di PT Wirajaya Packindo, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling tinggi Rp 2,5 miliar.

Hasilnya, PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan lima tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, empat orang merupakan petugas alih daya (outsourcing) PT PLN (Persero) dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2016 berupa Pidana Penjara selama delapan bulan serta denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah).

Salah seorang tersangka yaitu HR yang juga pemilik saham terbesar dan Komisaris Utama PT Wirajaya Packindo, disangkakan turut serta menyuruh keempat orang terpidana tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Namun pihak HR melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Patria Yustisi, mengajukan praperadilan atas status Tersangka, yang disangkakan pada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan Nomor Perkara 75/PID.PRAP/2016/PN.Jkt.Sel.

Pada hari ini, Selasa (24/5/2016), Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna telah membacakan dan menyampaikan putusan penetapan praperadilan yang memutuskan menerima gugatan praperadilan pihak HR. Dengan demikian status Tersangka pada diri HR pun gugur demi hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Made Sutrisna berpendapat, HR tidak dapat disangka melanggar hukum sebab bertindak atas nama korporasi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Wirajaya Packindo. Sementara berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 harus disebut orang per orang, sedangkan hakim berpandangan yang bersangkutan bertindak dalam satu korporasi.

Related Posts
1 daripada 5,265

Menanggapi putusan tersebut, PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Djisman Hutajulu mengatakan, akan terus mengejar otak dari pencurian listrik di PT Wirajaya Packindo tersebut mengingat aksi ini telah merugikan PT PLN (Persero) sebesar Rp 167,85 miliar.

“Di praperadilan ini (dipermasalahkan) kenapa ditetapkan tersangka dia sebagai komisaris, padahal enggak. Kita menetapkan dia sebenarnya orang per orang sesuai dengan Pasal 51 ayat (3). Hanya kebetulan saja dia sebagai komisaris,” jelas Djisman kepada Jakartakita.com  usai putusan sidang.

foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Djisman menyampaikan, dari hasil praperadilan di mana hakim memutuskan menerima permohonan pihak penggugat HR, kedepannya tim PPNS Ketenagalistrikan akan melakukan gelar perkara di Polda untuk menindaklanjuti apakah nanti HR bisa ditetapkan tersangka lagi.

“Untuk membenarkan orang per orangnya, bukan terlihat dia sebagai komisaris,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi sebenarnya telah terlihat peran HR dalam kasus ini. “Dia menggerakkan pertemuan sebelumnya (pencurian listrik). Nah, itu yang kita kejar. Saksi kunci juga ngomong ada pembayaran upah dengan kwitansi Rp 306 juta,” sambungnya.

Terkait alasan bahwa HR sebagai Komisaris tidak bisa bertanggungjawab atas roda perusahaan yang berada di bawah kendali Direktur, Djisman mengungkapkan bahwa sang Direktur adalah anak HR sendiri. “Mohon dicatat, bahwa Direkturnya adalah anaknya sendiri,” ucapnya.

Dengan dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Pemerintah berharap ada efek jera terhadap pelaku pencurian listrik yang berdampak terhadap kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan bahaya kebakaran. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen