Take a fresh look at your lifestyle.

Lion Air Group Mengutip Biaya Passenger Service Charge Terbaru

Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2018 untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng ke tujuan dalam dan luar negeri

0 1,176
foto : dok. Lion Air

Jakartakita.com –  Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air menginformasikan, bahwa untuk pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa (reservation/booking and issued) mulai tanggal 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk kedalam komponen harga tiket.

Dengan demikian, kenaikan tariff PSC berdampak pada perubahan harga tiket.

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group, besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Adapun tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan.

Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000.

Sedangkan tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.

“Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tariff ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018,” ujar Danang, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Jumat (02/3/2018).

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pelanggan yang mengudara sebelum tanggal 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru.

Adapun bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan diatas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.

Related Posts
1 daripada 6,461

Ditambahkan, Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC kedalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

Adapun Passenger Service Charge tidak berlaku untuk:

  • Bayi berusia di bawah 2 tahun.
  • Penerbangan transfer/transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ketujuan internasional lainya melalui Indonesia.
  • Penerbangan transfer/transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik.
  • Perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.

Asal tahu saja, Lion Air melayani penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta melalui Terminal 1A tujuan Jawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua; Terminal 1B menghubungkan ke Sumatera dan Bali. Sedangkan penerbangan internasional dari Terminal 2E.

Untuk seluruh penerbangan domestic Batik Air beroperasi di Terminal 1C dan internasional dari Terminal 2E.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, Lion Air Group telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Passenger Service Charge (PSC) pada tiket pesawat untuk rute domestic dan internasional sejak 9 Februari 2015.

“Dengan implementasi ketentuan ini, maka pelanggan mendapatkan nilai lebih, yaitu kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan penerbangan,” ujarnya.

Ditambahkan, keselamatan, kenyamanan serta keamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group.

Sekadar info, Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia.

Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta system control maskapai.

Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan Bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

Tinggalkan komen