Take a fresh look at your lifestyle.

Pembatalan Pajak Warteg Untuk Rakyat

0 1,040

Sobat Jakarta, kini para pelanggan dan pengusaha warteg bisa bernafas lega. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan pajak 10 persen bagi usaha warteg.  Dengan dibatalkannya pajak warteg, berarti pengusaha warteg tidak perlu menaikan harga jual makanannya kepada para pelanggan, dan pelanggan tidak perlu membayar lebih.

Sebelumnya Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta memang telah sesumbar akan segera menerapkan pemberlakuan pajak sebesar 10 % bagi usaha warteg. Hal ini tentu saja menimbulkan polemikdi kalangan pengusaha dan konsumen warteg. Mengingat sebagian besar konsumen warteg adalah mereka yang berdaya beli rendah. Pengenaan pajak 10 % sudah barang tentu akan menyulitkan mereka.

Belum ada data yang menyebutkan jumlah pasti dari warteg di Jakarta. Diperkirakan ada sekitar 20,000 warteg yang tersebar di seluruh Jakarta. Masing-masing warteg memperkerjakan paling tidak 3 orang. Maka pengenaan pajak 10 % yang akan memberatkan pengusaha dan konsumen warteg juga akan mengancam sekitar 60,000 tenaga kerja di sektor warteg.

Related Posts
1 daripada 5,616

Sejak 29 Desember 2011, Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebenarnya  sudah disyahkan  secara resmi dan mulai berlaku Januari 2012. Adapun restoran yang dimaksud dalam Perda ini, yaitu rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering yang memiliki omzet penjualan di atas Rp 200 juta per tahun, atau lebih dari Rp 550 ribu per hari. Itu berarti bagi warteg yang sebagian besar masih memiliki omzet di bawah Rp 200 juta per tahun tidak wajib membayar pajak.

Bagaimana dengan Rumah Makan Padang?  Tentu saja Perda ini berlaku bagi semua usaha makanan termasuk Rumah Makan Padang. Sama seperti warteg, Rumah Makan Padang  dan rumah makan rakyat lainnya yang memiliki omzet dibawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Sudah seharusnya peraturan pemerintah berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah bisa mendapatkan tambahan pendapatan pajak dengan mengoptimalkan pengenaan pajak pada usaha restoran mewah atau franchise yang banyak bertebaran di Jakarta. Biarlah warteg tetap menjadi restoran rakyat,dimana rakyat bisa makan layak tanpa harus pusing memikirkan biaya. Hidup warteg! (Risma)

Tinggalkan komen