Take a fresh look at your lifestyle.

Menanggapi Kisruh KPK-Polri, Presiden Keluarkan Perppu No. 1 Tahun 2015 Tentang KPK

0 881
dok: istimewa
dok: istimewa

Jakartakita.com – Pasca kisruh KPK-Polri yang berujung pada pencopotan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

Related Posts
1 daripada 223

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun. Perppu ini juga menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

Menurut Pasal 33B Perppu ini,  masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara diaktifkan kembali;  atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Sedang bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 ini resmi berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 18 Februari 2015.

Tinggalkan komen