Mulai Mei 2015, Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Disesuaikan
Jakartakita.com – Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu.
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah harga minyak dunia sebagai patokan energi primer untuk pembangkit listrik, nilai tukar rupiah, dan inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015. Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung ketiga indikator yang terjadi selama Maret 2015.