Wow, BBM Naik Tunjangan Mobil Pejabat Juga Naik!
Jakartakita.com – Keputusan Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara disayangkan banyak pihak. Hal ini dianggap kurang tepat apalagi sebelumnya, per tanggal 28 Maret, pemerintah sudah menaikkan harga BBM. Solar yang sebelumnya berada di harga Rp 6.400 per liter dipatok di harga baru Rp 6.900. Sementara premium yang sebelumnya ada di harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
Sejumlah pihak meminta pemerintah membatalkan kebijakan untuk menaikan tunjangan setiap mobil para pejabat yang mencapai angka Rp210,80 juta. Seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menanggapi polemik yangterjadi seputar kenaikan uang muka mobil dinas, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan nilai tunjangan uang muka kendaraan pejabat karena harga mobil yang meningkat akibat inflasi.
Lagipula, mengapa setiap tahun anggaran uang muka kendaraan dinas para pejabat ‘turun’? Apakah kendaraannya ada banyak?
Kebijakan kenaikan DP tunjangan mobil pejabat tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.
Perpres itu menaikan tunjangan uang muka pembelian setiap mobil bagi pejabat negara yang ditanggung negara sebanyak Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,80 juta.
Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas ,antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi senilai Rp 210.890.000.
Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Februari 2015.