Soal Piutang Pajak DKI, Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Jakartakita.com – Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan para anggota DPRD DKI Jakarta, terkait masih tingginya total piutang pajak Pemprov DKI Jakarta yang belum terbayarkan pada 2014 hingga saat ini, yang mencapai Rp10,99 triliun.
“Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari DPRD DKI atas tidak terbayarnya piutang pajak DKI 2014 yang mencapai sebesar Rp10,9 triliun itu,” ujarnya, di Kantor Kemendagri, Rabu (8/4/2015) malam.
Ia mengungkapkan rasa herannya, kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan para anggota dewan untuk mengawasi agar cepat terbayarkan piutang tersebut.
Dijelaskan, beberapa piutang pajak tersebut berasal dari piutang restribusi, piutang BLUD, piutang dana perimbangan, piutang tuntutan ganti rugi, piutang penjualan barang bermerek, piutang kerjasama pemanfaatan aset, piutang denda kerja sama pemanfaatan sewa aset, bunga deposito, dana cadangan, piutang lainnya, dan lain-lain.