Hore, Buat e-KTP Sekarang Bisa di Kelurahan Mana Saja!
Jakartakita.com – Kabar bahagia untuk masyarakat Jakarta. Kini warga ibukota dapat membuat atau memperpanjang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kelurahan mana saja di Jakarta, tanpa tergantung domisili.
Kebijakan yang mulai berlaku hari ini (Selasa, 21/4/2015), disampaikan Asisten Pembangunan (Aspem) Pemprov DKI Jakarta, Bambang Sugiono saat mengunjungi Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, saat mensosialisasikan program tersebut.
Bambang juga menyatakan, pembuatan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tiap kelurahan diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Bambang mengungkapkan, program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan e-KTP. Warga cukup datang saja ke kantor kelurahan terdekat untuk membuat e-KTP.