Berapa Sih Tarif Resmi Retribusi Pemakaman?
Jakartakita.com – Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta semakin menyusut. Terlebih lagi adanya pungutan liar juga membuat warga semakin menderita apabila sanak familinya meninggal dunia. Mafia kuburan bukan hal baru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) DKI Jakarta Nandar Sunandar meminta warga melaporkan oknum pejabat yang melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman. Sebab, retribusi pemakaman di Ibu Kota hanya Rp 100 ribu. Nandar juga memerintahkan stafnya untuk memeriksa kepala suku dinas (sudin), kepala seksi pemakaman, pengawas makam, dan tukang gali tutup makam yang terlibat kasus pungli kuburan di lima wilayah Provinsi DKI.
Sejak 1 Januari 2015, petugas TPU tidak diizinkan mengutip bayaran apapun. Sebab, semua kelengkapan infrastruktur terkait pemakaman sudah disiapkan Pemprov DKI.
Nandar juga mengungkapkan, tukang gali tutup kubur sudah digaji Rp2,7 juta per bulan oleh pemerintah. Sementara infrastruktur pemakaman adalah hibah dari Pemprov DKI.
Nandar mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti lakukan pungli, oknum pejabat akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Sebagai informasi, aturan retribusi untuk TPU sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2006 dan untuk persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman. Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian tempat pemakaman:
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer