Take a fresh look at your lifestyle.

DKI Jakarta Naikan Pajak Progresif Kendaraan?

kemacetan jakartaJakartakita.com – Mulai 1 Juni kemarinPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor khusus pribadi. Kenaikan pajak progresif kendaraan pribadi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kenaikan pajak progresif ini dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan di Jakarta sebagai salah satu solusi macet. Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengatakan kalau dalam menunjang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor, pihaknya melakukan uji coba dengan sistem pembayaran non tunai atau online melalui sistem e-money. Untuk proses pembayaran non tunai, Pemprov sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk menyetorkan pajak tersebut.

Dalam Perda yang merupakan revisi dari Perda nomor 8 tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang diperbolehkan dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru mencapai lebih dari 15 kendaraan.

Penerapannya, para wajib pajak yang memiliki kendaraan pertama, nilai pajaknya naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tarif tersebut hanya sebesar 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing juga naik 0,5 persen.


Tinggalkan komen