PKL Pemicu Bentrok di Monas Ditangkap Polisi
Jakartakita.com – Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap tiga tersangka perusakan fasilitas yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (20/6/2015) kemarin.
Inspektur Jenderal Tito Karnavian, dari Kapolda Metro Jaya menyampaikan perlakuan aksi brutal pengerusakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
“Saya paham ini masalah perut yang harus dikasih makan, namun tidak ada alasan atau pembenaran dalam melakukan pelanggaran hukum. Apalagi melakukan pengerusakan,” papar Tito di Jakarta, pada hari Selasa (23/6/2015).
Tito juga menjelaskan, Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang sudah diamankan terkait kejadian pengrusakan. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil temuan barang bukti.
“Ada satu tersangka yang sedang mengandung (hamil) jadi kita tidak tahan, dan yang dua lainnya tidak cukup bukti,” tandas Tito.
Dari apa yang dijelaskan oleh Tito, terkuaklah kalau si provokator keributan adalah seorang wanita. Dugaan ini berdasarkan hasil temuan petugas reserse yang menemukan rekaman pesan pendek dari handphone miliknya sesaat pemeriksaan dilakukan.
Atas tindakannya yang memprovokator gerakan pengrusakan tersebut, maka tersangka akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Sedangkan untuk tersangka yang terbukti melakukan pengerusakan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Tito pun mengatakan, proses tindakan aksi pengrusakan ini tidak akan berhenti sampai disini. Polisi menduga adanya aktor intelektual lain dibalik keributan yang terjadi di Monas, Sabtu kemarin.
Dikabarkan juga bahwa, dalam upaya mengantisipasi serangan susulan, Polda Metro Jaya saat ini menempatkan 100 personel Brimob dan 100 personel sabhara untuk melakukan penjagaan di lokasi kejadian.