Presiden Tetapkan 22 Oktober Sebagai Hari Santri
Jakartakita.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Hari Santri Nasional jatuh setiap 22 Oktober. Kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap santri di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait. Meski begitu, 22 Oktober tidak akan dijadikan sebagai hari libur nasional.
Pramono juga mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah juga tengah mempersiapkan acara besar di Jakarta untuk memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2015 mendatang.
Sebelumnya pada kampanye Pilpres 2014 lalu, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Namun kemudian Hari Santri Nasional ditetapkan tanggal 22 Oktober, karena 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi itu lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespon agresi Belanda kedua.
Resolusi memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati.