Tahun 2016, Ada 3 SIM C yang Berlaku
Jakartakita.com – Mulai tahun 2016, ada 3 SIM C yang berlaku di Indonesia, yaitu C, C1 dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc. Itu berarti SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar.
Sebagai informasi, pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai ini sudah dilakukan di negara-negara maju.
Rencananya pemberlakuan tiga jenis SIM C ini diimplementasikan paling lambat April 2016. Setelah peraturan ini berlaku, maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Pihak Korlantas Polri masih menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya.