Mulai Bulan Ini, Iuran BPJS Naik!
Jakartakita.com – Awal Maret 2016, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya menyebutkan besaran jumlah iuran yang harus dibayar masyarakat per bulan.
Seperti yang pernah diperkirakan, pada pasal 16 disebutkan, iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik dari Rp 19 ribu menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.
Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Menurut pasal 16 F, rincian iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja pun naik. Untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000
Dalam aturan yang direvisi Presiden ini juga tertulis denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk iuran yang terlambat dibayarkan setiap bulannya. Untuk jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.