Take a fresh look at your lifestyle.

Perlindungan Pelaku Usaha dan Konsumen Sangat Diperlukan bagi Industri Digital

0 1,043

Tiket Pesawat Murah Airy

William Tanuwijaya, CEO Tokopedia
foto : istimewa

Jakartakita.com – Industri perdagangan online atau e-commerce yang berbasis Internet disadari rawan dengan kampanye negatif.

Hal ini karena Internet memiliki sifat terbuka yang bisa dimasuki oleh siapa saja. Tidak mengherankan apabila ada saja user nakal yang melakukan praktik negatif untuk merusak reputasi lawan.

Dalam kasus e-commerce, user bisa mengunggah komen negatif atas layanan yang diterima atau melakukan pemesanan fiktif.

“Internet itu merupakan dunia yang sangat luas dan terbuka. Siapa saja bisa mengunggah konten apa pun, termasuk konten negatif, dengan maksud merusak reputasi lawan,” ujar William Tanuwijaya, CEO Tokopedia, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, baru-baru ini.

Ia menyatakan, untuk mencegah terjadinya hal demikian, Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang secara tegas mengatur hal tersebut.

Menurutnya, salah satu peraturan yang bisa diadopsi pemerintah untuk melindungi pemain e-commerce di Indonesia adalah Safe Harbour Policy.

Kebijakan ini awalnya dikeluarkan pada 1998 di Amerika Serikat untuk melindungi para pembuat platform berbasis digital di Internet. Dengan kebijakan ini, platform tersebut memiliki filter yang bisa mencegah user nakal menggunakan celah untuk melakukan kegiatan yang merusak.

William menjelaskan, beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan adanya iklan penjualan bayi di salah satu toko online terkemuka Indonesia. Masyarakat pun langsung bereaksi dan mengecam e-commerce tersebut yang kemudian harus berhadapan dengan hukum, baik hukum negara maupun hukum sosial.

Keberadaaan Safe Harbour Policy bisa melindungi pemain e-commerce dari kejadian tersebut. Sebagai contoh, apabila ada pengguna Facebook atau YouTube yang mengunggah konten yang mengganggu, yang mendapat sanksi harusnya si penggunggah.

Related Posts
1 daripada 6,690

“Demikian pula dengan kejadian penjualan bayi tersebut. Harus ditelusuri siapa yang menggunggah dan berikan sanksi kepada pengunggah tersebut. Bisa saja itu dilakukan oleh kompetitor,” ujar William.

Ia juga menekankan betapa pentingnya Safe Harbour Policy. Menurutnya, tanpa adanya Safe Harbour Policy, para pemain e-commerce Indonesia bisa melakukan persaingan tak sehat dan saling menghancurkan, dan ujungnya justru melemahkan potensi e-commerce Indonesia.

Hal ini akan sangat disayangkan mengingat Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu raksasa e-commerce di Asia Pasifik.

Tahun lalu, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 tercatat mencapai US$3,56 miliar dengan jumlah konsumen mencapai 7,4 orang. Tahun ini, nilai transaksi e-commerce Indonesia diperkirakan naik menjadi US$4,89 miliar dengan konsumen mencapai 8,7 juta orang.

Meski kebijakan ini belum sepenuhnya hadir dan diberlakukan di Indonesia, menurut William, hal tersebut sudah dilakukan di kalangan anggota asosiasi e-commerce Indonesia sebagai landasan operasi mereka. Mereka sadar pentingnya melindungi platform mereka dari kegiatan-kegiatan yang bersifat merusak dan terbukti efektif melindungi para pemain e-commerce di Amerika Serikat dan negara maju lainnya.

“Aturan-aturan yang ada di Tokopedia sudah menerapkan kebijakan ini karena telah terbukti efektif melindungi e-commerce di Amerika Serikat dan negara maju lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan kepastian perlindungan dari pemerintah dalam bentuk peraturan atau kebijakan yang mendukung, maka akan bermunculan platform baru yang bisa memunculkan daya saing yang tinggi demi menjadi yang terbaik.

“Hal ini bisa mendorong lahirnya 1000 Google, 1000 YouTube, 1000 Wikipedia, dan yang terbaik yang akan menang. Wikipedia menjadi yang terbaik di konten ensiklopedia, YouTube menjadi yang terbaik di platform video konten, dan lain sebagainya,” paparnya.

Di sisi lain, peran user dalam mendukung Internet sehat dan positif pun tidak kalah pentingnya. “User yang merasa terganggu dengan konten yang diunggah user lain dapat melaporkan dengan tools yang disediakan oleh platform penyelenggaranya. Dan pihak platform wajib menanggapi dengan mem-banned atau memoderasi koten yang melanggar,” tandas William.

 


Tinggalkan komen