ERP dan “4 in 1” Siap Menggantikan Aturan “3 in 1”
Jakartakita.com – Mulai Senin (4/4/2016) besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba penghapusan aturan 3 in 1. Aturan 3 in 1 yang mulai diberlakukan sejak tahun 2003 dianggap tak efektif sehingga perlu dihapus.
Untuk mengatasi kemacetan parah yang melanda Jakarta, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan alternatif aturan pengganti 3 in 1 yaitu aturan electronic road pricing (ERP)dan program 4 in 1.
Rencananya uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilaksanakan selama seminggu. Kemudian hasil evaluasi uji coba ini akan digunakan sebagai pertimbangan final, apakah 3 in 1 akan dilanjutkan atau dihapus, dengan alternatif-alternatif program pengganti, seperti 4 in 1, ERP atau justru tetap mempertahankan 3 in 1.
Menurut AKBP Budiyanto, sejumlah permasalahan yang ada memang menginspirasi untuk mengevaluasi 3 in 1, melalui proses uji coba dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Menurut Budiyanto, Ditlantas Polda Metro Jaya akan setuju 3 in 1 dihapus sepanjang sudah ada program pengganti dan hasil uji coba menunjukkan indikator yang memungkinkan, di mana pada saat uji coba tidak menimbulkan dampak kemacetan yang luar biasa.
Uji coba harus betul-betul dapat dihitung kepadatan arus lalu lintas (kondisi eksisting- selama-pasca) sehingga hasil uji coba benar-benar menunjukan angka-angka yang dapat digunakan sabagai dasar memutuskan kebijakan lebih lanjut dengan ERP atau 4 in 1.