Jakartakita.com
Berita Jakarta, Info Jakarta Terkini, Berita Nasional, Bisnis Jakarta

Hari Ini, Tilang Online Mulai Diterapkan Kejati DKI Jakarta

0 973
tilang-operasi patuh 2015-polda metro jaya
foto : istimewa

Jakartakita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai hari ini, Senin (4/4/2016), menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.

“Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Artikel Terkait
1 daripada 5

Dijelaskan, untuk menghindari percaloan, pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan, dapat mengetahui berapa denda sidang, dengan cara mengakses website Kejati di mana pelanggar bersidang.

Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website di masing-masing Kejati, baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.

“Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan,” tandasnya. (Sumber : Antara)

 

Tinggalkan komen

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More