Hari Ini, Tilang Online Mulai Diterapkan Kejati DKI Jakarta

Jakartakita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai hari ini, Senin (4/4/2016), menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
“Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dijelaskan, untuk menghindari percaloan, pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan, dapat mengetahui berapa denda sidang, dengan cara mengakses website Kejati di mana pelanggar bersidang.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website di masing-masing Kejati, baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
“Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan,” tandasnya. (Sumber : Antara)