Dukung Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, RPX Sesuaikan Operasional Truk untuk Distribusi Barang
Jakartakita.com – RPX, perusahaan penyedia layanan pengiriman ekspres dan solusi logistik terpadu (One Stop Logistics) melalui salah satu pilar bisnisnya yaitu Logistics mengumumkan siap mematuhi dan menjalankan ketentuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
RPX akan menyesuaikan operasional distribusi darat yang menggunakan truk sesuai peraturan tersebut efektif mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.
Distribusi barang yang biasanya mengandalkan jembatan timbang, yaitu jembatan dengan komponen sensor Loadcell untuk membaca/mengetahui berat truk, RPX juga menyesuaikan operasionalnya berdasarkan ketentuan itu efektif mulai 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB.
Rubianto Mukti Wibowo, Vice President Logistics and Sales Retail RPX Group mengatakan pada Selasa (28/6/2016), “Kami sangat mendukung program pemerintah guna mengatur kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 2016 ini. Untuk operasional pengiriman melalui darat menggunakan moda truk, sudah kami optimalkan sesuai manajemen distribusi RPX. Barang kiriman sampai di tujuan berjalan tepat, sehingga tidak mengganggu perjalanan publik sebelum dan sesudah Lebaran.”
”Penyesuaian operasi juga terjadi pada distribusi yang memanfaatkan jembatan timbang. Sejalan kebijakan tersebut, hal ini agar tidak berpotensi menghambat perjalanan pemudik, karena jembatan timbang pada umumnya akan digunakan sebagai salah satu titik tempat istirahat bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi,” imbuh Rubianto.
Untuk daerah yang dilalui jalur nasional dan jalur wisata yaitu tol dan bukan tol, operasional distribusi barang RPX tetap mengikuti ketentuan dalam surat resmi tersebut, antara lain di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Pemberlakuan untuk melewati jalan nasional di 14 propinsi tersebut, tidak membatasi distribusi barang yang mengandalkan jasa RPX. Kami bekerjasama mitra terkait untuk memperkirakan lalu lintas musim ramai (peak season). Antisipasi yang kami lakukan jauh hari dengan memprediksi pergerakan moda transportasi di darat, sehingga potensi keterlambatan pengiriman dapat diatasi secara tepat, tanpa mengurangi layanan yang kami berikan selama ini,” jelas Rubianto.
Selama Ramadhan dan Lebaran, RPX menargetkan pertumbuhan dari kinerja distribusi di darat (distribution/trucking) yaitu 50 sampai 80 persen.
Rubianto menambahkan, “Ketepatan dan kelancaran pengiriman menjadi prioritas RPX, sistem distribusi kami terintegrasi dengan sistem dan lokasi pergudangan. Inilah prinsip sederhana kami guna menciptakan kemudahan yang dioptimalkan sebagai bagian dari paket solusi logistik di mana pun pelanggan membutuhkannya.”
Kapanpun pelanggan memerlukan pengaturan pengiriman dalam kapasitas truk muatan tunggal atau kapasitas sebagian, RPX memiliki kemampuan untuk memenuhi keinginan pelanggan tersebut melalui FTL – Full Trucking Load atau LTL – Less Trucking Load, moda transportasi dengan pengaturan suhu (panas/dingin), serta penanganan barang kimia dan berbahaya.
“Kebutuhan pelanggan di Indonesia juga akan semakin dimudahkan dengan sistem distribusi barang yang terintegrasi dari RPX melalui fitur layanan unggulan, antara lain: ragam moda transportasi, jumlah armada memadai, sistem kinerja tepat waktu, prosedur operasi berstandar serta pelanggan dapat melacak dan mengetahui status pengiriman barang dari perangkat teknologi RPX Tracker, sehingga akan memberikan kualitas manajemen waktu dan produktivitas pengiriman,” pungkas Rubianto.
RPX berpengalaman dalam penyedia layanan ekspres dan logistik, untuk penangangan barang konsumen yang bergerak cepat (Fast Moving Consumer Goods/FMCG). Dengan demikian memberikan nilai tambah pelanggan sesuai yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara.