PLN Apresiasi Audit BPKP Terhadap 34 Proyek Pembangkit yang Mangkrak
Jakartakita.com – PT PLN (Persero) mengapresiasi audit BPKP yang menyatakan adanya 34 proyek pembangkit berskala kecil berkapasitas total 627,8 MW, terkendala.
PLN akan mendukung sepenuhnya bila dilakukan penelitian lebih mendalam tentang proyek—proyek tersebut.
Dari 34 proyek yang terkendala, saat ini terdapat 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiliki jalan keluar, 6 proyek telah diputuskan kontraknya, dan diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya, serta 11 proyek yang terminasi dan sudah disiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik, baik dengan perluasan jaringan transmisi dan Gardu lnduk maupun dengan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya, seperti PLTMG maupun PLTD.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan akan listrik.
Seperti diketahui, sebagian besar proyek-proyek yang terminasi berada didaerah terpencil yang sangat sulit dijangkau.
“Pemenuhan akan Iistrik untuk masyarakat adalah yang paling penting bagi kami, karena itu, solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi ini juga telah kami pikirkan dengan matang, seperti misalnya PLTU Bengkalis 2 x 10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG Bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan pada awal tahun 2018,” jelas I Made di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Ditambahkan, semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007 hingga 2012 dimana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW dan tidak ada satupun yang masuk dalam program 35.000 WM.
Lebih lanjut diungkapkan, dalam penyelesaian proyek mangkrak ini PLN telah meminta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN. Selain itu, PLN juga melibatkan pihak ketiga (eksternal). Hal ini untuk menghitung secara komprehensif, apa yang harus dilakukan ke depan dengan memperhatikan kebutuhan, nilai keekonomian, dan faktor teknis.
“Disini PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar. Ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya,” terang I Made.
Penyelesaian 34 proyek terkendala ini juga sangat terbantu dengan adanya Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan. Dalam Perpres tersebut, PLN diberi ruang untuk segera menyelesaikan masalah kelistrikan, salah satunya dengan tambahan biaya. Tentunya disini, Presiden melibatkan BPKP agar sesuai nilai kewajaran.